close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Langgar Perwal PSBB, Sekda Kota Bandung Minta Petugas Periksa Kafe Holiwings

Okan
Senin, 18 Januari 2021 - 16:18:00
in KABAR KOTA
Langgar Perwal PSBB, Sekda Kota Bandung Minta Petugas Periksa Kafe Holiwings
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meminta petugas gabungan untuk menindak tegas kafe Holywings yang berada di Jalam Karang Sari Nomor 10. Pasalnya kafe tersebut melanggar jam operasional yang tertuang dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Poporsional di masa pandemi covid-19.

Tindakan tegas tersebut diperintahkan usai adanya laporan dari masyarakat karena kafe tersebut masih beroperasional lebih dari pukul 20.00 WIB. Pasalnya dalam Perwal No. 1 Tahun 2021, waktu operasional tempat hiburan termasuk kafe dibatas hingga pukul 20.00 WIB.

“Perwal harus ditegakkan, tidak ada pengecualian,” ujar Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin, (18/1/2021).

Ema menuturkan, dalam kondisi pandemi covid-19 semua pihak harus mengikuti aturan yang diberlakukan dalam perwal. Pasalnya kasus covid-19 di Kota Bandung terus mengalami peningkatan, sehingga PSBB Proporsional harus benar-benar diterapkan tanpa pengecualian.

Ema pun mengaku akan segera memerintahkan para petugas gabungan salah satunya Satpol PP untuk memeriksa langsung terkait laporan warga tersebut. Jika terbukti melanggar, lanjut Ema, kafe tersebut harus diberikan sanksi mulai dari administrasi hingga pencabutan izin sementara.

“Bahkan sampai ada yang kucing-kucingan, pukul 19.00 WIB mereka tutup, namun kembali buka. Dan pihak kita pun siaga akhirnya menongrongin lokasi tersebut. Jangan lelah yang jelas kita konsisten tegakan aturan,” ungkap Ema.

Sebelumnya, warga Karang Sari melaporkan adanya pelanggaran kafe tersebut setiap harinya. Pasalnya kafe tersebut beroperasional hingga dini hari dan mengganggu ketentraman masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Nyaris tiap hari kafe tersebut buka dan itu sangat menggangu kami sebagai warga,” ungkap salah seorang warga Kelurahan Sukajadi, Arman kepada wartawan Senin (18/01/2021).

Arman menhaku, warga telah mengadukan kepada aparatur wilayah seperti RT, RW hingga Satgas Covid-19. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut meski ada bukti berupa video yang direkam oleh warga, adanya aktivitas di kafe tersebut hingga dini hari.

“Sampai saat ini belum ada perubahan, dan mereka bilang nanti ditindaklanjuti,” tegasnya.

Tags: pemkot bandungpsbb
Previous Post

Atraksi Baru, Kebun Binatang Bandung Punyai Kandang Singa Terbuka

Next Post

Gisel Kembali ke Kantor Polisi Hari Ini, Wajib Lapor Kasus Video Syur

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.