close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Laporkan Bila Ada Pusat Perbelanjaan Yang Melanggar Aturan PSBB di Bandung

Okan
Senin, 18 Januari 2021 - 21:30:33
in KABAR KOTA
Ancaman untuk Pelaku Usaha Saat PSBB

Pemantauan PSBB. (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah meminta masyarakat untuk berperan aktif apabila menemukan pusat perbelanjaan yang melanggar aturan PSBB Proporsional di Kota Bandung.

Sesuai dengan Pasal 12 Perwal No 1 Tahun 2021 tentang PSBB yang mengatur, waktu operasional pusat perbelanjaan/mal dan toko modern pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional, pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.

“Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00 WIB, lapor ke kami,” katanya, Senin (18/1/2021).

Elly mengatakan memastikan usai penyegelan beberapa waktu lalu, tidak ada lagi pusat perbelanjaan/mal dan toko modern membandel.

Dia menilai penyegelan toko modern yang dilakukan tim Gugus Tugas Covid-19 pada beberapa hari lalu, menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.

“Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB,” katanya.

Selama PSBB berlangsung sampai 25 Januari mendatang, tim gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Disdagin, TNI Polri, dan Satpol PP akan terus memantau.

Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan untuk menyegel dan memberikan sanksi. “Setiap hari sasarannya beda-beda, kalau hari ini kita mengawasi pasar-pasar tradisional dan beberapa toko modern. Kita awasi pelaksanaannya,” imbuh Elly

Tags: pemkot bandungpsbb
Previous Post

Bu Risma, Tunanetra Ini Ingin Bertemu!

Next Post

Cianjur Badai Hujan Es, Ratusan Rumah Rusak Parah di 3 Desa

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.