Sebanyak 8 kaf? di Kota Bogor terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dua kafe pun terpaksa harus disegel petugas.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menuturkan, 4 dari 8 kafe yang diberi sanksi telah melanggar peraturan pembatasan jumlah pengunjung, sedangkan 4 lainnya melanggar jam operasional.
?Padahal Pemkot Bogor sudah berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.?Namun dari kebijakan tersebut masih ada saja yang membandel. Jadi yang membandel dikenakan sanksi tegas, biar jadi contoh juga buat tempat usaha yang lain,” ungkap Asep kepada wartawan pada Minggu (24/1/2021) sore.
Menurut Asep, Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor melakukan penindakan pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM pada Sabtu s.d, Minggu (23-24/1/2021). Tempat usaha yang dikenakan sanksi pelanggaran jumlah kapasitas pengunjung di antaranya Kopi Pemuda yang dikenakan sanksi denda administrasi Rp500 ribu, Kopi Sappa dikenakan sanksi administratif Rp250 ribu, Restoran Go Grill Ah dan Kafe Savana yang diberikan teguran.
“Sementara yang melanggar jam operasional adalah Restoran Juragan Kerang dan Caf? Kabinet yang dikenakan sanksi administratif Rp250 ribu,” jelasnya.
Asep menambahkan, dua cafe/restoran yang diseger adalah True Colours Coffendan ACF Resto and Cafe Tajur. Penyegelan berlaku hingga masa PPKM tahap pertama selesai pada Senin (25/1/2021).
“Selain tempat usaha, ada sembilan orang yang terjaring razia karena tidak memakai masker,” tambahnya.
Asep menuturkan, pada masa PPKM jilid II pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan bisa lebih tertib.





