Polisi melarang banyak kendaraan roda empat atau lebih, masuk ke wilayah Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi sesuai pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Polsek Cisaat, Komisaris Polisi Rusmadi mengatakan pelarangan tersebut karena para pengendara melanggar PPKM dengan tidak memberikan hasil tes COVID-19.
“Tidak ada alasan bagi warga luar daerah yang hendak masuk Sukabumi tetapi tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan uji cepat, antigen maupun uji usap Covid-19 maka diperintahkan pulang lagi ke daerah asalnya,” katanya.
Menurut dia razia dilakukan karena Posko PPKM Cibolang ini berada di jalur strategis yang kerap dilintasi kendaraan dari berbagai daerah seperti dari wilayah Jabodetabek. Maka mereka memperketat dan memberhentikan kendaraan dari luar daerah yang melintas.
Dalam penegakan aturan PPKM, razia digelar bersama petugas gabungan dari unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sukabumi.
Pengendara yang terjaring razia langsung dimintai surat keterangan hasil uji cepat, antigen maupun uji usap PCR negatif COVID-19. Pengendara yang tidak bisa menunjukan surat keterngan bebas dari Covid-19 maka diperintahkan putar arah dan kembali lagi ke daerahnya masing-masing.
Selain itu, polisi juga mengingatkan kepada pengendara yang melanggar PPKM agar jangan coba-coba “kucing-kucingan” dengan petugas, jika kedapatan menyusup maka sanksi yang diberikan akan lebih berat.





