Buronan tersangka kredit fiktif di Bank BUMD Jabar dan Banten Agus Setiawan menyerahkan diri. Agus merupakan Wakil Direktur CV Masa Jembar yang terlibat kasus kredit fiktif tersebut. Dia pun akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejati Jabar.
Sebelumnya, Kejati Jabar sudah menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernama Priyo.
“Minggu lalu telah penahanan dan satu orang lainnya hari ini. Adapun dua tersangka ini pertama Priyo dan pada hari ini kita menahan Agus Setiawan,” kata Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Riyono melalui Koordinator Pidana Khusus Andi Adikawara di Kantor Kejati Jabar Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021).
Agus dan Priyo melakukan tindak pidana korupsi berupa pengajuan kredit modal kerja konstruksi (KMMK) ke Bank Daerah cabang Buahbatu pada 2016.
Kasus ini bermula saat Priyo dan Agus mengajukan modal kerja konstruksi atas nama CV Masa Jembar. Tahap pertama, pengajuan sebesar Rp2 miliar dengan jaminan surat perjanjian kerja pengadaan barang dan jasa oleh tiga penyedia jasa serta anggunan dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan.
Tahap kedua, pengajuan penambahan anggunan dan kenaikan plafon dengan jaminan surat perjanjian kerja oleh dua penyedia jasa.
“Dalam pengajuan KMMK kedua tersangka diduga mengajukan jaminan yang tidak benar alias fiktif. Kita melakukan penyidikan dan menentukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa sudah melakukan penghitungan kerugian negara. Adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp3 miliar.





