Kabarbandung.id – Pemkot Bandung akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Rencana tersebut dilakukan demi membuat Kota Bandung menjadi kota ramah anak dan mampu mengakomodasi pemenuhan hak-hak anak.
“April akan diusulkan ke DPRD agar diperluas yang tadinya penekanannya di perlindungan anak sekarang di pemenuhan hak-hak anak dan punya kebijakan Kota Layak Anak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Kamalia Purbani, Senin (25/3/2019).
Secara umum akan ada penambahan pasal pada perda tersebut, yakni klaster pertama adalah, tentang hak sipil dan kebebasan yang mencakup kelengkapan registrasi dan akta kelahiran, fasilitas informasi layak anak, dan kelembagaan partisipasi anak.
Sedangkan klaster kedua tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Klaster ketiga, yaitu tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan.
Disamping itu ada klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan rekreasi serta klaster tentang perlindungan khusus.
Penambahan-penambahan komponen dalam regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menciptakan kota yang layak bagi anak.





