close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Ketua Studi Hukum Administrasi Negara UI: Upaya Banding Tertuang Dalam Aturan

Kurniawan
Selasa, 22 Oktober 2019 - 09:50:46
in KABAR KOTA
Wali Kota Bandung, Oded M Danial (Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung, Oded M Danial (Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung merupakan hak bagi Oded M. Danial selaku warga negara.

Menurut Dian, upaya banding ke PTUN Jakarta yang dilakukan Oded tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih, dia menilai putusan PTUN Bandung belum mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final pada saat salah satu pihak mengajukan upaya hukum lebih tinggi.

?Tidak tepat jika ada yang berpendapat putusan PTUN Bandung telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final, karena untuk apa ada hak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, jika pada upaya hukum pertama saja sudah mengikat hukum dan final,? kata Dian saat dihubungi Senin (21/10/19).

Dian memaparkan hak Oded untuk melakukan upaya hukum banding dijamin dalam UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya, semua pihak diharapkan bisa menghormati proses hukum yang masih berjalan ini.

?Saya kira bukan suatu yang mengherankan apabila Wali Kota Bandung mengajukan upaya hukum banding, semua pihak manapun dalam kasus apapun punya hak untuk melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Justru sikap Wali Kota Bandung yang mengajukan upaya banding merupakan bentuk kepastian kepada semua pihak dan penghormatan terhadap putusan PTUN Bandung,? bebernya.

Kembali ditegaskan oleh Dian bahwa upaya banding adalah proses hukum yang secara aturan diperbolehkan untuk dilakukan.

?Jadi, keliru kalau upaya hukum banding dianggap melawan hukum, lha itu kan diatur dalam undang-undang. Masa menyatakan sikap banding atau kasasi dianggap melawan hukum?,? imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Oded, Bambang Suhari menyatakan bahwa memori banding ke PTUN Jakarta sudah disampaikan melalui PTUN Bandung pada 10 Oktober lalu.

?Insya Allah sebelum 30 hari sejak tanggal daftar banding, memori banding akan segera disampaikan kepada Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta melalui PTUN Bandung,? ucap Bambang.

Bambang berharap melalui memori banding ini memberikan penguatan terhadap fakta hukum yang disampaikan oleh Oded. Sehingga menjadi pertimbangan bagi majelis hakim di PTUN Jakarta dalam mengeluarkan keputusan.

?Dalam memori banding kita akan sampaikan fakta hukum yang sudah disampaikan pada PTUN tingkat pertama dan memberikan sanggahan dan keberatan atas pertimbangan hukum yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN dalam putusannya,? katanya.

Tags: Benny bachtiarEma sumarnakabar bandungodedpemkot bandungPolemik sekda
Previous Post

Waspada Angin Kencang akan Terjadi Hingga Kamis

Next Post

Kopi Puntang Juara Indonesia Cupping Contest XI 2019

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.