close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Tak Terpengaruh Covid-19, BPPD Kota Bandung Kejar Pajak Reklame

Okan
Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:35:45
in KABAR KOTA
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung berusaha mengoptimalkan raihan pajak di masa pandemi Covid-19 ini. Salah satunya yaitu mengejar pajak reklame.

?Reklame itu tetap kita lakukan untuk penarikan pajaknya, meskipun itu pajak tahunan. Tetap kita kejar karena reklame tidak terganggu dengan pandemi Covid?19,? tutur kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya pada Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa 11 Agustus 2020.

Menurutnya, kewajiban membayar pajak menjadi tanggung jawab biro iklan.

?Itu kewajiban dari biro untuk bayar, tetap kita kejar. Sekarang by tayang masih digunakan, tahun ini kita tetapkan by tayang lakukan. Karena sedang kami siapkan perwal untuk pengganti ‘by tayang’ ini dengan ‘by izin’. Semua reklame, tetap denda diberlakukan tidak ada pengurangan,? tegasnya.

Menurutnya, BPPD Kota Bandung akan memberlakukan penarikan pajak by izin mulai tahun depan. Sanksinya pun akan lebih ketat.

“Sehingga izin dulu baru tarik pajaknya. Kami juga ada beberapa masa pajak yang akan kita tarik, khusus reklame nanti menggunakan layar media elektronik ditertapkan per naskah. Itu akan dihitung tahun depan,” jelasnya.

“Lalu tayang iklan di bioskop juga akan dikenakan pajak. Selain itu, pajak reklame ?indoor? akan kita kenakan pengganti dari by tayang ini,? imbuhnya.

Arif mengungkapkan, target pajak reklame pada tahun 2020 yaitu Rp24 miliar. Sementara sampai saat ini baru mencapai Rp6 miliar.

?Tetap kita kejar. Kita baru mendapatkan Rp6 miliar dari Rp24 miliar,? akunya.

Previous Post

1.489 Orang akan Ikuti SKB CPBN Kota Bandung

Next Post

Persib, antara Klub Profesional & Tradisional

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.