Kabarbandung.id – Pemerintah Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11-25 Januari 2021 sebagai upaya pencegahan covid-19. Namun penerapan PSBB kali ini tidak disertai dengan sarana pos pantau atau cek poin.
Penerapan PSBB Proporsional tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Jadi Bandung itu namanya PSBB Proporsional,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Senin (7/1/2021).
Ema mengatakan, pada PSBB kali ini Pemkot Bandung tidak mendirikan cek poin termasuk di wilayah perbatasan seperti Cibeureum, Gunung Batu, Cibiru, ataupun Ledeng. Pasalnya cek poin dinilai Ema tidak begitu efektif untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
“Setelah saya evaluasi, pertama apa yang akan dilakukan di dalam cek poin, kalau hanya sebatas memeriksa KTP saya pikir tidak memiliki relevansi dengan situasi kondisi covid-19,” urai Ema.
Padahal, pada PSBB sebelumnya Pemkot Bandung gencar melakukan pemantauan dan pemeriksaan terutama di pintu-pintu masuk salah satunya kawasan Pasteur. Namun PSBB kali ini Pemkot Bandung mengendorkan pemeriksaan dan lebih mengutamakan pengawasan.
“kita lebih mengintenskan untuk melakukan proses pengawasan dan penegakan hukum secara lebih maksimal, itu yang secara umum diatur dan nanti dilaksanakan di lapangan seperti itu,” tegas Ema.





