Kabarbandung.id – Pemerintah Kota Bandung mewajibkan seluruh perkantoran untuk menerapkan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office 25 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besae (PSBB) Proporsional. Namun Pemkot Bandung tak menyiapkan hukuman bagi perusahaan yang tak menerapkan aturan tersebut.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mulai diterapkan pada 11 hingga 25 Januari mendatang.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, pihaknya tidak bisa memberikan hukuman atau sanksi tegas terhadap perusahaan yang masih mempekerjakan pegawainya lebih dari 25 persen. Pasalnya Pemkot Bandung dinilai Ema tidak menungkin menutup atau mencabut izin perusahaan tersebut di tengah pandemi covid-19.
“Kalau sanksi tidak, kita juga harus memikirkan sanksinya seperti apa, paling oleh kita diperingatkan, diingatkan ulang,” ujar Ema di Balai Kota Bandung, Senin (7/1/2021).
Pemkot Bandung pun hanya mengharapkan kesadaran para pimpinan perusahaan untuk menerapkan aturan tersebut. Bahkan Ema mengaku untuk pengawasan tidak mungkil dilakukan patroli ke setiap kantor perusahaan.
“Kalau pengawasan dor to dor itu tidak mungkin. Tetapi yang pertama kita harapkan, itu adalah kesadaran. Kan ada negeri ada swasta, swasta juga harus memahami itu, contoh ada pimpinan bank swasta, pimpinannya juga harus sadar,” ungkap Ema.
Sementara itu Ema mengaku, penerapan WFH 75 di lingkungan pemerintah pasti dilakukan. Bahkan Ema menjamin jika aparatur sipil negara (ASN) yang berada di kantor memiliki pekerjaan yang harus dilakukan di kantor.
“Di lingkungan pemkot dan dinas sudah tentu mengikuti aturan,” pungkas Ema.




