DEPOK – Polda Metro Jaya memastikan Raffi Ahmad bersama rakan-rkannya tak melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada Raffi Ahmad. Dari pemeriksaan itu, tidak terbukti adanya pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
?Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,? kata Yusri saat berada Polres Metro Depok, Senin (18/1/2021).
Yusri menuturkan, pemeriksaan dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi tempat berlangsungnya acara yang dihadiri Raffi Ahamad dkk, yakni rumah pengusaha Richardo Gelael. Ternyata kegiatan itu dihadiri orang-orang terdekat.
?Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat,” kata Yusri.
Sementara itu, PN Depok telah menerima gugatan terhadap Raffi Ahmad yang dilayangkan Advokat Publik David Tobing. Raffi dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.





