close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home SERBA SERBI

Sebar Hoaks Meninggal Karena Vaksin, Pria Asal Gresik Ditangkap

Okan
Kamis, 21 Januari 2021 - 07:00:47
in HEADLINE, SERBA SERBI
Sudah Divaksin, Jangan Dulu Makanan dan Minuman Ini

(foto: net)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

TS, pria berusia 44 tahun asal Gresik ditangkap petugas Polres Gresik karena diduga menyebarkan hoaks vaksinasi yang menewaskan Kasdim 0817, Mayor Sugeng Riyadi di wilayah setempat.

Pelaku membuat konten berita hoaks setelah menerima foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil yang saat itu adalah Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari pesan singkat.

Kemudian foto tersebut disalin dengan tambahan narasi “Innalillahi wainna ilaihi rojiun”, vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi meninggal akibat siang disuntik vaksin.

“Pelaku berinisial TS usia 44 tahun asal dan domisili Gresik. Dan ditangkap jajaran Polres di Gresik,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan Satreskrim Polres Gresik bersama tim siber Polres dan siber Polda Jatim.

“Apa yang telah dilakukan pelaku ini berkaitan dengan program pemerintah Indonesia yakni vaksinasi,” ucap Slamet.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung sebagai Ikhtiar pemerintah Indonesia agar terhindar dan bebas COVID-19.

“Mari amankan program pemerintah proses vaksinasi yang berlangsung,” katanya kepada wartawan.

Sementara terkait tersangka lain, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto akan tetap melakukan perkembangan terkait jaringan dari pelaku penyebar hoaks.

?Sementara masih berkembang apakah ada jaringan atau tidak,” ujarnya.

Terkait ancaman hukuman, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Tags: hoaks vaksinasivaksin covid-19
Previous Post

Simak Ini Sebelum Kirim Susu Formula ke Lokasi Bencana

Next Post

Innalillahi! Gunung Sinabung Erupsi Lagi

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.