Satreskrim Polresta Cirebon selama 2020 berhasil membongkar korupsi yang dilakukan empat orang kepala desa dengan total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Satu yang kini masih dalam proses hukum yaitu kasus kepala desa berinisial SO di Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan SO melakukan korupsi ADD tahun 2016-2017 setelah Polresta Cirebon mendapatkan laporan adanya penyelewengan oleh Kepala Desa.
“Tersangka SO terbukti telah menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi, sehingga negara dirugikan Rp129 juta,” katanya.
Sementara untuk tiga Kepala Desa lainnya kata Syahduddi, kasusnya tidak dilanjutkan karena uang yang mereka korupsi dikembalikan lagi sebelum adanya proses penyidikan.
Seperti dilakukan Kepala Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang mengembalikan uang kompensasi pendirian sutet sebesar Rp534 juta sebelum dilakukan penyidikan.
Begitu juga yang di lakukan Kepala Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, di mana sebelum kasus masuk penyidikan uang kompensasi sutet Rp730 juta dikembalikan.
Untuk Kepala Desa Krangmekar, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, juga melakukan hal yang sama yaitu dugaan korupsi pendapatan asli desa tahun 2013 sampai 2018, namun lagi-lagi uang itu dikembalikan sebelum masuk penyidikan.
“Indikasi korupsi itu ada, tapi setelah kita lakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan inspektorat, uang yang sebelumnya di korupsi kemudian dikembalikan lagi, jadi kita hentikan kasusnya.”
“Uang negara yang kita selamatkan yaitu Rp1,4 miliar dari empat Kepala Desa,” katanya.





