Pelajar SMP berinisial S diamankan petugas Polda Nusa Tenggara Timur terkait hoaks dan ujaran kebencian berkaitan COVID-19.
Pelaku merekam dua video di ruang activity of daily living (ADL) di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.
Dalam video, siswi kelas 9 tersebut menyebutkan bahwa COVID-19 itu hoaks dan menyebutkan bahwa dokter dan perawat goblok.
Di video keduanya yang tersebar, S juga membakar masker dan membuang “hand sanitizer” sambil mengatakan bahwa membakar dan membung “hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah COVID-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Krisna B mengatakan tidak ada niat untuk menyebarkan video dan tak pernah diberikan kepada siapapun, atau tidak pernah menyebarkannya di media sosial serta ke whatsapp grup.
“Yang bersangkutan mengaku tak pernah menyebarkannya. Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial,” ujar Krisna.
Atas perbuatannya tersebut, S dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat di NTT untuk bijak menggunakan media sosial. Hendaknya media sosial digunakan untuk mengkampanyekan yang positif saja bukan menyebarkan yang justru menimbulkan hal yang tak diinginkan.





