close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Kota Bandung Manfaatkan Kantor RT/RW Jadi Posko Siaga Covid-19

Dery F.G
Rabu, 10 Februari 2021 - 16:00:00
in KABAR KOTA
Kota Bandung Setuju Pemberlakuan Karantina Wilayah

(foto: Hendar Suhendar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemkot Bandung akan memanfaatkan kantor rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) sebagai posko siaga Covid-19 dalam penerapan PPKM berskala mikro.

“Terlepas dari kasus Covid-19 aktif tinggi, keberadaan posko tetap harus ada,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (9/2/2021).

Menurut Ema, posko siaga Covid-19 memiliki fungsi meminimalisasi dan penanggulangan Covid-19. Selain itu, posko dimanfaatkan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

“Ini sebetulnya sama fungsinya sama dengan Kampung Tangguh. Kita mintakan evaluasi gimana progresnya Kampung Tangguh. Logika saja, kalau Kampung Tangguh maksimal, maka posko tidak perlu ada,” ucapnya.

Menurutnya, posisi camat dan lurah dalam penanganan Covid-19 adalah sebagai ketua satgas. Mereka diberi kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Dia menegaskan, posko siaga Covid-19 yang akan didirikan tidak harus ada di setiap kelurahan. Akan tetapi, disesuaikan dengan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.

“Misal dalam satu kelurahan, ada RW yang oranye, mungkin RW hijau dan merah. Nah yang merah ini yang wajib ada posko, dan wajib melaksanakan PPKM dua yaitu PPKM skala mikro,” ujar dia.

Ema mengatakan, pengajuan PPKM skala mikro dilakukan secara bottom up. Pihak kelurahan atau kecamatan yang mengajukan terlebih dahulu kepada Pemkot Bandung.

Tags: Ema sumarnakelurahankota bandungPosko covid-19rtrw
Previous Post

Ganjil Genap Kota Bogor Turunkan Volume Kendaraan 47 Persen

Next Post

Agar Bertahan Saat Pandemi, UMKM Diminta Terus Berinovasi

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.