close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Kota Bandung Miliki Dua Perwal Terkait COVID-19

Okan
Rabu, 10 Februari 2021 - 10:00:30
in KABAR KOTA

Wali Kota Bandung Oded M. Danial (Humas Kota Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal). Pertama yaitu Perwal nomor 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proprosional dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sedangkan perwal lainnya yaitu Perwal no 5 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perwal no 4 tahun 2021 merupakan tindak lanjut atas perpanjangan PSBB Proporsional oleh Pemprov Jabar. Sedangkan Perwal no 5 tahun 2021 terkait dengan pembentukan posko penanganan Covid-19.

Hal itu juga menyusul adanya Instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro. Pemkot Bandung memastikan segerak dan sejalan dengan pemerintah pusat.

Sebelum menjadi Perwal, Oded mengungkapkan membahas rancangannya dengan Bagian Hukum Setda Kota Bandung secara maraton.

Pembahasan Perwal juga melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.

Ditemui di sela-sela padatnya agenda kegiatan di Pendopo, Selasa 9 Februari 2021 malam, Oded mengaku, Perwal perlu dibahas secara hati-hati.

Pasalnya, hal itu terkait dengan kebijakan kesehatan dan ekonomi. Dua hal itu selalu menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Kita selalu berupaya agar memberikan yang terbaik untuk warga Kota Bandung. Di bidang kesehatan harus tertangani. Di bidang ekonomi juga harus terus bergulir,” ujar Oded.

Tak hanya dengan Forkopimda dan jajarannya, Oded juga mengaku menyerap aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat dalam membuat Perwal.

Asiprasi ini perlu memperoleh perhatian karena Pemkot Bandung sangat memperhatikan kebutuhan warganya.

“Kita berusaha adil. Karena Covid-19 memang telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan di Kota Bandung. Jadi memang tak mudah untuk bisa menyenangkan seluruh pihak,” paparnya.

“Kehati-hatian ini juga agar Pemkot Bandung tetap dapat memberikan pelayanan publik dengan prima. Karena pada prinsipnya pemerintah adalah melayani warganya,” kata Oded.

Tags: covid-19pemkot bandung
Previous Post

Mengenal Kopi Sidikalang, Primadona Kopi Sumatera

Next Post

Ladies, Ini Bahayanya Gunakan Kuku Palsu

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.