close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Kamis, 23 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Komisi Informasi Jabar Usulkan Napi dengan Sisa Tahanan? 1-5 Bulan Jadi Relawan Covid-19

Dery F.G
Selasa, 29 Juni 2021 - 14:45:58
in KABAR JABAR
Komisi Informasi Jabar Usulkan Napi dengan Sisa Tahanan? 1-5 Bulan Jadi Relawan Covid-19

(foto: net)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mempertimbangkan supaya narapidana dengan masa tahanan kurang dari 1-5 bulan lagi untuk dibebaskan dengan syarat. Napi tersebut harus bersedia menjadi relawan covid-19.

?Ini adalah opsi usulan saja semata demi penanganan covid-19 yang akhir-akhir ini semakin tidak terkendali,? kata Ijang kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Menurut Ijang, berdasarkan informasi yang didapat bahwa saat ini kondisi lapas sama penuhnya dengan rumah sakit. Lapas sangat penuh dan sangat mengkhawatirkan, banyak dari narapidana yang bahkan ketika tidur pun sambil berdiri, tidur bergantian, ketika malam yang satu kebagian tidur maka yang lain kebagaian tidurnya di siang hari.

?Pemerintah bisa mengambil opsi kebijakan menjadikan narapidana yang masa tahanannya kurang dari setengah tahun dapat menjadi relawan covid-19. Pemerintah melalui Kemenkumham RI dalam hal ini kepala lapas masing-masing bisa menyeleksi secara ketat narapidana mana saja yang bisa diberi bebas bersyarat tersebut, karena kami meyakini tidak semua yang masuk lapas dan menjadi narapidana itu adalah orang-orang jahat. Banyak dari mereka yang baik dan siap merubah pola hidup kea rah yang lebih baik,? katanya.

Begitu pun informasi yang kita terima, lanjut Ijang, amuk covid-19 saat ini sangat mengkhawatirkan dan menyeramkan. Sampai-sampai tim pemulasaran jenazah di rumah sakit-rumah sakit sangat kewalahan. Protap yang menyatakan bahwa mayat covid 19 bisa dimakamkan dalam waktu 4 jam ternyata faktanya hari ini rata-rata diatas 9 jam baru mayat covid tersebut bisa dimakamkan.

?Hal ini dikarenakan banyaknya pasien covid 19 yang akhirnya meninggal dan kurangnya tenaga kesehatan untuk itu,? jelasnya.

Ijang menegaskan, rasanya tidak berlebihan kalau pemerintah membuka opsi agar narapidana yang masa tahanannya kurang dari setengah tahun dapat diberi bebas bersayarat dengan menjadikan relawan covid-19. Para napi mereka bisa dilibatkan menjadi tenaga pemulasaraan jenazah mayat covid-19 misalnya atau tenaga lainnya yang erat kaitannya dengan penanganan covid-19.

?Jadi ketika kembali ke masyarakat dan bebas dari hukuman, mereka telah ikut andil melakukan kerja sosial membantu masyarakat dan negara secara nyata dan dengan demikian proses asimilasi dengan masyarakat luas bisa terjadi lebih cepat dan lebih baik,? ucap Ijang.

Tags: Ijang FaisalJabarKomisi InformasiKomisi Informasi Daerah
Previous Post

Balai Kota Bandung Lockdown!

Next Post

PPDB 2021: Disdik Pastikan Siswa RMP Lanjut Sekolah

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.