close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

PPDB 2021: Disdik Pastikan Siswa RMP Lanjut Sekolah

Dery F.G
Selasa, 29 Juni 2021 - 17:30:51
in KABAR KOTA
PPDB 2021: Disdik Pastikan Siswa RMP Lanjut Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar (foto: Hendar Suhendar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menyelenggarakan Penerimaan Perseta Didik Baru (PPDB) 2021 tahap 1 secara online.?

Dimulai dari persiapan pendataan pada 24 Mei 2021 tingkat SD dan SMP, rercatat 50 ribu lebih calon peserta didik yang terdata lewat situs ppdb.bandung.go.id.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengungkapkan, pada tahap 1 tercatat 7.234 calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), 30 Calon Peserta Didik yang mendaftar jalur Afirmasi Pesrrta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).

Sedangkan jalur prestasi nilai rapor sebanyak 5.120 pendaftar dan jalur prestasi perlombaan atau penghargaan sebanyak 1.134 pendaftar.

?Alhamdulillah pelaksanaan pendaftaran PPDB 2021 tahap satu ini telah berjalan dengan lancar secara daring melalui website Disdik dan peminatnya cukup banyak,” tutur Hikmat, Kamis 24 Juni 2021.

Hasil seleksi tahap satu telah diumumkan pada Kamis 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB melalui website ppdb.bandung.go.id. Tercatat ada 1.980 peserta didik baru yang telah diterima di sekolah tujuan melalui jalur prestasi nilai rapor dan 893 calon peserta didik baru yang berasal dari kota maupun luar Kota Bandung.

Seluruh pendaftar jalur afirmasi RMP telah mendapatkan sekolah untuk melanjutkan pendidikan baik di tingkat SD maupun SMP.

Pada tahapan ini seluruh pendaftar jalur afirmasi sebanyak 7.234 calon peserta didik telah lolos seleksi serta telah tersalurkan ke sekolah negeri ataupun swasta.

?Sesuai dengan amanat Wali Kota Bandung bahwa di Kota Bandung tidak boleh ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah, terutama anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu,” kata Hikmat.

“Hal yang utama adalah anak dapat melanjutkan pendidikan baik di negeri maupun di swasta,” kata Hikmat.

Pada PPDB ini, Hikmat mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu mewujudkan PPDB yang objektuf, transparan, dan akuntabel.

“Ini juga berkat dukungan SKPD terkait seperti Disdukcapil, Dinsos, utamanya para stake holder di bidang pendidikan yang turut serta menjaga integritas PPDB online di Kota Bandung,” kata Hikmat.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra menambahkan, Pemerintah Kota Bandung bersinergi dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menerima calon peserta didik RMP. Hal ini dibuktikan dengan partisipaso sekolah swasta dalam PPDB 2021 online Kota Bandung.

?Kuota sekolah untuk RMP ini presentasenya bervariatif antara 15-30 persen. Tergantung kondisi sosiologis dan demografis sekolahnya,” jelas Cucu.

Calon peserta didik RMP yang telah disalurkan melanjutkan pendidikan di swasta maka bebas biaya operasional dan tak perlu membayar biaya daftar ulang.

Pemerintah Kota Bandung akan memberikan bantuan kepada RMP di sekolah swasta yang akan dicairkan pada tahun 2022.

Untuk itu sesuai dengan ketentuan Wali Kota Bandung, seluruh pendaftar jalur afirmasi RMP tidak dapat melakukan pendaftaran pada tahap 2 karena semua telah disalurkan.

Namun demikian bagi calon peserta didik yang tidak lolos pada jalur prestasi akademik maupun kalur prestasi perlombaan, dapat kembali mendaftar pada tahap 2.

Tahap 2 yaitu melalui jalur zonasi maupun perpindahan tugas orang tua mulai 28 Juni hingga 2 Juli 2021.

Sedangkan bagi calon peserta didik yang telah lolos seleksi pada tahap 1 agar melakukan daftar ulang secara virtual pada tanggal 25-26 Juni 2021.

“Jadi tidak perlu datang ke sekolah cukup mendaftar ulang secara daring melalui wesite ppdb.bandung.go.id,” ujar Cucu.

Tags: DisdikEma sumarnakota bandungoded m danialpemkot bandungppdbppdb 2021Yana Mulyana
Previous Post

Komisi Informasi Jabar Usulkan Napi dengan Sisa Tahanan? 1-5 Bulan Jadi Relawan Covid-19

Next Post

Kota Bandung Zona Merah, Yana: Regulasi Antisipatif, Tinggal Tingkatkan Pengawasan

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.