close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tips Rumah Tetap Aman Dari Kebakaran Saat Ditinggal Mudik

Okan
Rabu, 20 April 2022 - 22:55:30
in HEADLINE, KABAR KOTA
Api/Kebakaran (pixabay)

Api/Kebakaran (pixabay)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bandung – Tidak terasa, sebentar lagi umat muslim akan merayakan Idulfitri. Istimewanya lagi, Pemerintah RI sudah memperbolehkan masyarakat untuk mudik.

Meski begitu, kita harus tetap waspada. Sebab apapun bisa terjadi di rumah yang kita tinggalkan beberapa hari. Salah satunya kebakaran.

Cecep Rustandi selaku Analis Kebakaran Ahli di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung punya empat tips bagi anda yang hendak meninggalkan rumah untuk mudik di hari raya tahun ini. Yuk kita ikuti.

1. Beri Tahu Kewilayahan
Pertama, anda perlu memberi tahu kewilayahan jika rumah anda akan ditinggal mudik. Kewilayahan di sini bisa dari tingkat RT atau RW saja, ya.

Jangan lupa, anda juga perlu memberi nomor kontak darurat kepada pihak kewilayahan agar mudah dihubungi, kalau-kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

2. Cabut Semua Alat Elektronik
Saat hendak mudik, anda perlu mencabut semua alat elektronik yang ada di rumah. Sebab, alat elektronik yang terus tersambung bisa memicu panas dan terjadinya arus pendek dan berpotensi memicu kebakaran.

“Harus dipastikan semua alat listrik tercabut,” kata Cecep.

3. Pastikan Kompor Dalam Keadaan Mati
Selain alat elektronik, anda juga perlu memastikan kompor gas di rumah dalam keadaan mati.

Tidak hanya itu, setelah kompor dimatikan, cabut selang regulator dari gas elpiji dan juga anda perlu membungkus bagian sumber aliran gas dengan kain dan plastik.

Cecep menyebut, hal ini merupakan upaya pencegahan tabung gas anda bocor kendati regulatornya sudah dicabut.

“Dibungkus saja dengan kain dan plastik, untuk menghindari kebocoran gas,” ucapnya.

4. Jangan Tinggalkan Hewan Peliharaan di Rumah
Cecep mengingatkan anda supaya tidak meninggalkan hewan peliharaan di rumah saat mudik nanti. Solusinya, anda bisa mencari tempat penitipan hewan dan menitipkannya ke sana.

Jadi, bagi anda yang hendak mudik tetapi punya hewan peliharaan yang rencananya tidak akan dibawa, mulai sekarang anda bisa mencari tempat penitipan hewan di sekitar rumah.

Terakhir, Cecep mengingatkan supaya masyarakat jangan ragu menghubungi Diskar PB untuk penanggulangan bencana kebakaran di nomor 113.

Tags: bandungkota bandungtips mudik aman
Previous Post

Progam Tali Asih Ramadhan, BAZNAS Kota Bandung Beri Santunan kepada 8.363 Penerima Manfaat

Next Post

Pemkab Purwakarta Permudah Akses Pelayanan Kesehatan

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.