close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Minggu, 19 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Ketua Karang Taruna Kab Bandung Apresiasi Kadernya yang Meriahkan 17-an

Mahyr A.
Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:16:07
in KABAR JABAR
Ketua Karang Taruna Kab Bandung Apresiasi Kadernya yang Meriahkan 17-an

(foto: Ist)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SOREANG – Ketua Karang Taruna Kabupaten Bandung Ruli Yuliana mengapresiasi kader Karang Taruna (Karta) yang saban tahun selalu aktif untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan menggelar kegiatan perlombaan atau hiburan rakyat. Menurut Ruli hal itu sebagai wujud kecintaan para remaja dan pemuda kepada NKRI.

Meski ia mengakui di antara para kader Karta memang ada yang memungut sumbangan sukarela dari para pengendara di jalan kecil atau secara sirkulir ke rumah-rumah warga di komplek perumahan lingkup RT atau RW menjelang 17 Agustus. Namun hal itu pun menurutnya karena kader Karta ingin memeriahkan HUT RI dengan mencari dana secara swadaya.

“Kita tidak menutup mata kalau memang ada kader Karang Taruna yang menawarkan pemberian sumbangan atau donasi secara sukarela kepada pengendara jalan atau secara sirkulir ke rumah-rumah warga atau bahkan dengan mengedarkan proposal kegiatan 17-an. Kami apresiasi sebagai bentuk keinginan kader yang ingin memerihkan setiap peringatan 17-an. Sekaligus ini juga sebagai bukti kecintaan mereka kepada Tanah Air,” ungkap Ruli di Soreang, Rabu (16/8/2023).

Ia pun mengparesiasi kegiatan pemungutan sumbangan 17-an yang dilakukan kader Karta itu sebagai wujud kemandirian dengan tidak mengandalkan sumbangan dari pemerintah setempat.

Kendati demikian, Ruli pun melarang kader Karang Taruna melanggar aturan saat memungut sumbangan seperti meminta di jalan raya. Selain itu, pemungut sumbangan pun dilarang ada unsur paksaan.

“Kalau polisi melarang memungut sumbangan di jalan raya, ya jangan melanggar aturan. Kami juga melarang para kader memungut sumbangan di jalan raya. Karena memang dikhawatirkan terkait keselamatan mereka juga di jalan raya, jangan sampai mengganggu kelancaran lalu lintas, bahkan bisa terjadi kecelakaan lalu lintas ,” tandas Ruli.

Hal itu diungkapkan Ruli terkait pemberitaan maraknya pungutan sumbangan dari warga menjelang 17 Agustus.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom menegaskan kegiatan meminta sumbangan tidak boleh dilakukan di jalan raya, karena berisiko menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, ada ancaman hukum yang bisa dikenakan kepada warga yang dengan sengaja meminta sumbangan di jalan raya. Ancaman hukuman berupa kurangan penjara dan denda puluhan juta rupiah.

“Gangguan terhadap Fungsi Jalan ada dalam Pasal 214, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp24 juta,” kata Kompol Mangku Anom. (*)

Tags: bedaskabupaten bandungkarang taruna
Previous Post

Legal Plus, Inovasi Digital Bidang Hukum Produk Anak Muda Bandung

Next Post

Kuasa Hukum Sebut Ahli Waris Keluarga Muller Telah Sah Secara Hukum Pemilik Lahan Dago Elos

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.