Pemkot Bandung akan memanfaatkan kantor rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) sebagai posko siaga Covid-19 dalam penerapan PPKM berskala mikro.
“Terlepas dari kasus Covid-19 aktif tinggi, keberadaan posko tetap harus ada,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (9/2/2021).
Menurut Ema, posko siaga Covid-19 memiliki fungsi meminimalisasi dan penanggulangan Covid-19. Selain itu, posko dimanfaatkan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
“Ini sebetulnya sama fungsinya sama dengan Kampung Tangguh. Kita mintakan evaluasi gimana progresnya Kampung Tangguh. Logika saja, kalau Kampung Tangguh maksimal, maka posko tidak perlu ada,” ucapnya.
Menurutnya, posisi camat dan lurah dalam penanganan Covid-19 adalah sebagai ketua satgas. Mereka diberi kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Dia menegaskan, posko siaga Covid-19 yang akan didirikan tidak harus ada di setiap kelurahan. Akan tetapi, disesuaikan dengan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.
“Misal dalam satu kelurahan, ada RW yang oranye, mungkin RW hijau dan merah. Nah yang merah ini yang wajib ada posko, dan wajib melaksanakan PPKM dua yaitu PPKM skala mikro,” ujar dia.
Ema mengatakan, pengajuan PPKM skala mikro dilakukan secara bottom up. Pihak kelurahan atau kecamatan yang mengajukan terlebih dahulu kepada Pemkot Bandung.





