Presiden Joko Widodo angkat suara soal banyaknya warga yang melapor ke polisi. Pelaporan itu memakai dalih UU ITE sebagai landasan hukumnya.
Ia pun meminta Polri tak menerima semua pelaporan yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya. Polri harus menerapkan selektivitas.
“Saya memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu,” ujar Jokowi di akun Instagram @jokowi, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Ia meminta agar dibuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE. Tujuannya agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.
Ia lalu memaparkan semangat dari lahirnya UU ITE. UU itu hadir untuk untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Karena itu, jika rasa keadilan justru tercoreng akibat UU ITE, ia menginginkan UU ITE direvisi. Jangan lagi ada pasal karet yang bisa digunakan orang seenaknya.
“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,” tegas Jokowi.





