Kabarbandung.id – Pemerintah Kota Bandung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 yang menyalahi aturan.
Menurut Kepala Seksi Tibum (Ketertiban Umum) Satpol PP Kota Bandung, Satriadi Buana, sebanyak 305 APK telah ditertibkan dalam giat hari ini di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. APK tersebut ditertibkan karena telah menyalahi aturan salah satunya dekat dengan kantor pemerintahaan dan sarana pendidikan.
“Ada 305 APK yang ditertibkan mulai dari spanduk, poster hingga baliho. Karena itu berdekatan dengan kantor pemerintahan bahkan ada yang dekat sekolah,” ujar Satriadi kawasan Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).
Diakui Satriadi aturan tersebut tertera pada PKPU Nomor 23 Pasal 31 tentang bahan kampanye, yaitu bahwa bahan kampanye atau stiker dilarang dpasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan. Selain itu, APK pun tidak diperbolehkan dipadang dekat kantor pemerintahan dan pendidikan.
“Selain itu ada banyak yang tidak mengurus pajak, meskipun pajaknya gratis, tapi tetap harus diurus untuk ketertiban administrasi,” sambungnya.
Satriadi menuturkan, kegiatan penertiban APK masih akan terus dilakukan hari ini. Pasalnya baru beberapa titik dilakukan penertiban salah satunya di dekat Pemkot Bandung.
“Masih akan terus dilakukan sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Kita juga menyisir ke beberapa tempat seperti di Jalan Asia Afrika dan Jalan Braga yang jelas-jelas tidak boleh,” tegasnya.
Sementara itu, Satpol PP mengerahkan 350 personel untuk pelaksanaan penertiban APK hari ini. “Anggota ada 350 personel kita kerahkan, karena jumlahnya banyak,” tegas Satriadi. (bud)





