close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Target Ramah Anak, Pemkot Akan Revisi Perda

Okan
Senin, 25 Maret 2019 - 17:40:39
in HEADLINE, KABAR KOTA
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mendampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy pada acara Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan 2019 di Sport Jabar Arcamanik, Bandung, Sabtu (23/3/2019). (Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mendampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy pada acara Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan 2019 di Sport Jabar Arcamanik, Bandung, Sabtu (23/3/2019). (Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Pemkot Bandung akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Rencana tersebut dilakukan demi membuat Kota Bandung menjadi kota ramah anak dan mampu mengakomodasi pemenuhan hak-hak anak.

“April akan diusulkan ke DPRD agar diperluas yang tadinya penekanannya di perlindungan anak sekarang di pemenuhan hak-hak anak dan punya kebijakan Kota Layak Anak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Kamalia Purbani, Senin (25/3/2019).

Secara umum akan ada penambahan pasal pada perda tersebut, yakni klaster pertama adalah, tentang hak sipil dan kebebasan yang mencakup kelengkapan registrasi dan akta kelahiran, fasilitas informasi layak anak, dan kelembagaan partisipasi anak.

Sedangkan klaster kedua tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Klaster ketiga, yaitu tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan.

Disamping itu ada klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan rekreasi serta klaster tentang perlindungan khusus.

Penambahan-penambahan komponen dalam regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menciptakan kota yang layak bagi anak.

Tags: DP3APMkabar pemerintahperda
Previous Post

Misi Pemkot Tekan Angka Pengangguran

Next Post

26 Maret, Bandung Diprediksi Diguyur Hujan

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.