Kabarbandung.id – Sebanyak 15 pasangan terpaksa digiring oleh Satpol PP Kota Bandung setelah terjaring operasi gabungan pada Jumat (3/5/2019) malam. Bahkan enam wanita terindikasi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Menurut Kepala Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Suhada, operasi gabungan tersebut merupakan cipta kondusu menjelan bulan Ramadan. Operasi itu pun menjangkau penginapan yang kerap dijadikan praktek prostitusi.
“Kami melakukan penindakan terhadap Perda K3 Perda 11 tahun 2005 tentang K3 khususnya Pasal 49 ayat 1 tentang pelanggar asusila dan prostitusi,” kata Mujahid di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Jumat (3/5/2019) malam.
Mujahid menuturkan, dalam operasi tersebut berhasil menjaring 36 orang, enam diantaranya disinyalir sebagai PSK. Mereka terjaring di beberapa tempat yakni penginapan kawasan Jalan Pangarang, Lengkong, serta Karapitan yang notabennya dekat dengan pusat kota.
“Yang terjaring jumlahnya 36 orang terdiri dari 15 pasangan diduga melakukan prostitusi dan enam orang diindikasi selaku PSK,” sambungnya.
Bahkan Satpol PP juga mengamankan beberapa barang bukti di dalam kamar hotel, seperti alat kontrasepsi yang telah terpakai. Usai diperiksa, identitas pasangan mesum itu pun berbeda alamat yang terindikasi adanya praktek prostitusi.
“Itu yang didapat di beberapa hotel, diindikasikan melakukan atau menyediakan tempat untuk prostitusi. Karena di lokasi ada kasir yang jual kondom,” tuturnya.
Sementara itu, 15 pasangan yang terjaring akan dilakukan pendataan serta pemeriksaan terkait kegiatan mereka di penginapan. Sedangkan enam wantia yang diduga sebagai PSK akan diberikan pembinaan di panti rehab Palimanan, Kabupaten Cirebon.
“Kalau yang 15 pasangan ini apakah betul pasangan mesum ataukah pasangan yang pakai transaksi. Kalau yang enam kami sudah kerja sama dengan panti rehab dan mereka akan dijemput,” tegasnya.





