close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

7 Pohon Ditebang Ilegal, Satpol PP Turun Tangan

Okan
Selasa, 22 Oktober 2019 - 12:00:49
in KABAR KOTA
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Sebanyak tujuh pohon mahoni di Kota Bandung ditebang secara ilegal belum lama ini. Satpol PP Kota Bandung pun langsung turun tangan mengatasi persoalan itu.

Ketujuh pohon itu masing-masing empat berada di Jalan Soekarno-Hatta, dua di Terusan Jalan Jakarta, dan satu di kawasan Pasirkaliki. Penebangan pohon itu masuk kategori pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Ini sedang berproses, kita sedang memanggil saksi-saksi. Mudah-mudahan minggu-minggu ini sudah ada yang masuk ke persidangan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Budhi Rukmana.

Pohon-pohon itu mayoritas ada di depan area pertokoan. Tapi, penebangan dilakukan pihak lain. Padahal, secara resmi penebangan pohon harus mendapatkan izin dari DPKP3 Kota Bandung. Penebangannya pun harusnya dilakukan petugas DPKP3.

Ancaman sanksi pun siap menjerat pelaku penebangan. Jika diameter pohon yang ditebang di bawah 20 sentimeter, sanksinya berupa denda biaya paksa maksimal Rp10 juta.

“Jika di atas 20 sentimeter, sanksinya kurungan penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta,” jelas Budhi.

Sementara sebelum Perda Nomor 9 Tahun 2019 berlaku, kasus penebangan pohon ilegal juga sudah terjadi dalam kurun Mei hingga September 2019. Total ada empat kasus penebangan. Tapi, sanksi yang dikenakan masih mengacu pada perda lama, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3.

“Medio Mei sampai September sudah ada penetapan sanksi untuk kasus penebangan ilegal sebanyak empat pohon. Masing-masing dikenakan biaya paksa sebesar Rp5 juta. Sehingga total sudah masuk Rp20 juta ke kas daerah,” tutur Budhi.

Diduga Libatkan Oknum
Kasus penebangan tujuh pohon yang terjadi diduga melibatkan oknum tertentu. Sang oknum menawarkan jasa perizinan dari DPKP3 kepada pemilik toko atau bangunan agar pohonnya bisa ditebang.

Tapi, perizinan yang ditempuh ternyata ilegal, termasuk proses penebangannya oleh sang oknum. Untuk satu pohon, pemilik bangunan harus mengeluarkan biaya mencapai Rp32 juta.

Proses penanganan perkara pun diharapkan segera menemui titik terang. Apalagi, pemeriksaan tersangka sudah mulai dilakukan.

“Jumat minggu kemarin sudah mulai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan tersangka,” ucap Kabid PPHD Satpol PP Kota Bandung Idris Ruswandi.

Para pemilik bangunan sendiri sebenarnya ingin menempuh prosedur penebangan pohon resmi. Tapi, lamanya proses perizinan dimanfaatkan oknum yang menawarkan jasa penebangan. Mereka diiming-imingi perizinan dan penebangannya resmi.

Tapi, belum bisa dipastikan apakah pemilik bangunan juga akan terjerat sanksi atau tidak. Hal itu akan tergantung dari hasil penyidikan dan proses persidangan.

“Di dalam Perda ini tidak ada istilah ‘turut serta’. Apakah ini (sanksinya untuk) tersangka yang melakukan (penebangan) atau dua-duanya (penebang dan pemilik bangunan), kita lihat nanti,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada.

Satpol PP pun kini sedang mendalami sejauh apa keterlibatan sang oknum dalam proses penebangan ilegal tersebut. Apalagi, ada penggunaan kendaraan dinas saat proses penebangan.

“Kita masih mempelajarinya. Yang jelas kami akan berusaha menegakkan perda,” tandas Muhajid. (ors)

Tags: kabar pemerintahsatpol pp
Previous Post

Kopi Puntang Juara Indonesia Cupping Contest XI 2019

Next Post

Awas, Demam Berdarah Mengintai!

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.