close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Bandung Terapkan PSBB Proporsional, Tapi Tidak Ada Cek Poin

Kurniawan
Senin, 11 Januari 2021 - 20:51:30
in HEADLINE, KABAR KOTA
Mulai 11 Januari, PSBB Berlaku di Jawa-Bali, Ini Daftar Daerahnya

Ilustrasi (foto: net)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Pemerintah Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11-25 Januari 2021 sebagai upaya pencegahan covid-19. Namun penerapan PSBB kali ini tidak disertai dengan sarana pos pantau atau cek poin.

Penerapan PSBB Proporsional tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Jadi Bandung itu namanya PSBB Proporsional,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Senin (7/1/2021).

Ema mengatakan, pada PSBB kali ini Pemkot Bandung tidak mendirikan cek poin termasuk di wilayah perbatasan seperti Cibeureum, Gunung Batu, Cibiru, ataupun Ledeng. Pasalnya cek poin dinilai Ema tidak begitu efektif untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

“Setelah saya evaluasi, pertama apa yang akan dilakukan di dalam cek poin, kalau hanya sebatas memeriksa KTP saya pikir tidak memiliki relevansi dengan situasi kondisi covid-19,” urai Ema.

Padahal, pada PSBB sebelumnya Pemkot Bandung gencar melakukan pemantauan dan pemeriksaan terutama di pintu-pintu masuk salah satunya kawasan Pasteur. Namun PSBB kali ini Pemkot Bandung mengendorkan pemeriksaan dan lebih mengutamakan pengawasan.

“kita lebih mengintenskan untuk melakukan proses pengawasan dan penegakan hukum secara lebih maksimal, itu yang secara umum diatur dan nanti dilaksanakan di lapangan seperti itu,” tegas Ema.

Tags: covid-19kabar kotakota bandungpsbb proporsional
Previous Post

Heran, Waterboom Lippo Cikarang Malah Buat Kerumunan Saat Pandemi

Next Post

Terapkan Aturan WFH 75 Persen, Bandung Tak Siapkan Hukuman Tegas

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.