close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, 20 April 2026
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Terapkan Aturan WFH 75 Persen, Bandung Tak Siapkan Hukuman Tegas

Kurniawan
Senin, 11 Januari 2021 - 21:11:39
in KABAR KOTA
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kabarbandung.id – Pemerintah Kota Bandung mewajibkan seluruh perkantoran untuk menerapkan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office 25 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besae (PSBB) Proporsional. Namun Pemkot Bandung tak menyiapkan hukuman bagi perusahaan yang tak menerapkan aturan tersebut.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mulai diterapkan pada 11 hingga 25 Januari mendatang.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, pihaknya tidak bisa memberikan hukuman atau sanksi tegas terhadap perusahaan yang masih mempekerjakan pegawainya lebih dari 25 persen. Pasalnya Pemkot Bandung dinilai Ema tidak menungkin menutup atau mencabut izin perusahaan tersebut di tengah pandemi covid-19.

“Kalau sanksi tidak, kita juga harus memikirkan sanksinya seperti apa, paling oleh kita diperingatkan, diingatkan ulang,” ujar Ema di Balai Kota Bandung, Senin (7/1/2021).

Pemkot Bandung pun hanya mengharapkan kesadaran para pimpinan perusahaan untuk menerapkan aturan tersebut. Bahkan Ema mengaku untuk pengawasan tidak mungkil dilakukan patroli ke setiap kantor perusahaan.

“Kalau pengawasan dor to dor itu tidak mungkin. Tetapi yang pertama kita harapkan, itu adalah kesadaran. Kan ada negeri ada swasta, swasta juga harus memahami itu, contoh ada pimpinan bank swasta, pimpinannya juga harus sadar,” ungkap Ema.

Sementara itu Ema mengaku, penerapan WFH 75 di lingkungan pemerintah pasti dilakukan. Bahkan Ema menjamin jika aparatur sipil negara (ASN) yang berada di kantor memiliki pekerjaan yang harus dilakukan di kantor.

“Di lingkungan pemkot dan dinas sudah tentu mengikuti aturan,” pungkas Ema.

Tags: covid-19kabar kotakota bandungpsbb proporsionalWfh
Previous Post

Bandung Terapkan PSBB Proporsional, Tapi Tidak Ada Cek Poin

Next Post

Sukabumi Diguncang Gempa

    Recent News

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Tokoh Tionghoa Jabar Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

    Selasa, 6 Februari 2024 - 18:42:00
    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Seniman dan Budayawan Bandung Gelar Diskusi Kebudayaan “Ngajabarkeun Abah Anies”

    Minggu, 4 Februari 2024 - 17:35:08
    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Mengenal Sosok Vic Fadlin, Pemuda Kota Bandung yang Raih Gelar Mister Grand Tourism Indonesia 2024

    Jumat, 2 Februari 2024 - 13:20:48
    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Safari Politik Capres Anies ke Jawa Barat Naikan Elektoral Positif

    Rabu, 31 Januari 2024 - 19:37:18
    KABARBANDUNG

    © 2021 Kabar Bandung

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Beriklan
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • KABAR KOTA
    • KABAR PERSIB
    • KABAR JABAR
    • KABAR NUSANTARA
    • SERBA SERBI
    • INDEKS

    © 2021 Kabar Bandung

    • 2021 Nhra Helmet Rules
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.