TS, pria berusia 44 tahun asal Gresik ditangkap petugas Polres Gresik karena diduga menyebarkan hoaks vaksinasi yang menewaskan Kasdim 0817, Mayor Sugeng Riyadi di wilayah setempat.
Pelaku membuat konten berita hoaks setelah menerima foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil yang saat itu adalah Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari pesan singkat.
Kemudian foto tersebut disalin dengan tambahan narasi “Innalillahi wainna ilaihi rojiun”, vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi meninggal akibat siang disuntik vaksin.
“Pelaku berinisial TS usia 44 tahun asal dan domisili Gresik. Dan ditangkap jajaran Polres di Gresik,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan Satreskrim Polres Gresik bersama tim siber Polres dan siber Polda Jatim.
“Apa yang telah dilakukan pelaku ini berkaitan dengan program pemerintah Indonesia yakni vaksinasi,” ucap Slamet.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung sebagai Ikhtiar pemerintah Indonesia agar terhindar dan bebas COVID-19.
“Mari amankan program pemerintah proses vaksinasi yang berlangsung,” katanya kepada wartawan.
Sementara terkait tersangka lain, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto akan tetap melakukan perkembangan terkait jaringan dari pelaku penyebar hoaks.
?Sementara masih berkembang apakah ada jaringan atau tidak,” ujarnya.
Terkait ancaman hukuman, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.





